LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) merupakan lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa/keluarah melalui musyawarah dan mufakat. LPMD/LPMK, mitra pemerintah desa/kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Tugas LPMD/LPMK:
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
b. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Fungsi LPMD/LPMK:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Susunan Pengurus LPMD Desa … Periode … adalah:
……..
……..
……..